Hal itu terungkap pada Paripurna di Gedung DPRD, Senin 8 September 2025, terkait Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumambrah berharap Peraturan Daerah (Perda) tersebut mampu memposisikan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan yang berpartisipasi secara aktif dan efektif dalam proses pembangunan, bukan lagi sebagai obyek semata.
“Jadi gini ya, kita itu menghargai hak manusia, jadi hak asasi manusia itu pada intinya gini oleh setiap manusia siapapun itu, dalam keadaan bagaimanapun itu. Lha perda ini mempertegas terkait etikat dari pemerintah daerah itu untuk menuju kesana, sementara ini memang sudah ada, misalkan nih ya, kalau di rumah sakit terkait dengan jalan yang mungkin khusus untuk yang kursi roda, toilet mck yang khusus untuk penyandang disabilitas tapi lebih dari itu harapan kita tidak hanya di instansi pemerintah tapi di instansi yang lain juga ramah terhadap disabilitas,”jelas Wabup Gagarin.
Diketahui, saat melintasi trotoar, mereka para penyandang disabilitas beberapa kali terantuk jalan yang tidak rata, terhalang tiang pengaman, tersandung penutup saluran, dan ada yang hampir menabrak pohon. Mereka juga kesulitan menyeberang jalan.
Masuk ke gedung tujuan pun jadi ujian lain bagi para difabel. Akses trotoar terputus dan tidak mungkin dilewati kursi roda.
Lebih lanjut, Wabup Gagarin juga menjelaskan bahwa salah satu visi Kabupaten Pacitan adalah mewujudkan Pacitan sebagai kota inklusif, yang artinya terbuka dan nyaman bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Reporter:Asri

