Namun untuk mendapatkan status tersebut tidak mudah ada syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Kedepan, Kemenkes akan menghilangkan tipe Rumah Sakit. Akan berganti perjenis layanan, mulai Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar. Kita akan upayakan menuju Utama dan Madya,”ujar dr Johan Tri Putranto Humas RSUD dr Darsono kepada grindulufm, Sabtu (27/9/25).
“Kita perlu dukungan materiil dari Pemkab Pacitan peralatan penunjang, peningkatan SDM dan menghadirkan para dokter spesialis, sehingga para pasien tidak perlu harus berobat ke rumah sakit diluar Pacitan,” ungkapnya.
Johan Tri Putranto menambahkan, untuk memenuhi syarat tersebut perlu waktu. Hal itu akan diupayakan semaksimal mungkin agar Rumah Sakit di Pacitan tidak mendapatkan julukan buruk dari masyarakat sebagai rumah sakit “pencabut nyawa”.
Kalau keberadaan dokter umum dan dokter spesialis untuk pelayanan sampai saat ini sudah cukup, yang masih kurang adalah dokter spesialis superspesialis," katanya.
Saat ini RSUD dr Darsono masih tipe C dengan syarat memakai jumlah tempat tidur. Tipe C kapasitas tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 TT. Sedangkan Tipe B diatas 200 TT.
“Kita optimis 2026, sudah bergabung ke status Madya dan Utama, dan untuk beberapa spesialis yang sudah ada, kami dorong untuk ambil superspesialis,dasarnya kita tambah, yang sudah dasar kita naikan statusnya menjadi spesialis lanjutan. Termasuk jenis-jenis spesialisasi kita tambah Urologi, bedah syarat, rehabilitasi medic dan lain-lain,”pungkasnya.
Reporter: Asri