Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Bambang Setiawan, mengatakan revisi diberikan kepada warga binaan yang terdiri dari 73 orang penerima remisi umum (RU I). Dari jumlah tersebut, 3 orang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025.
Selain itu, Bambang Setiawan, menyebut Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 70 narapidana.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Bambang Setiawan melalui Pers Rilis resmi, Minggu, 17 Agustus 2025 di Pendopo Kabupaten Pacitan.
"Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 143 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 3 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi tersebut," ujar Bambang Setiawan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Bambang Setiawan, menegaskan bahwa remisi menjadi bukti nyata keberhasilan proses pembinaan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB. Pengurangan masa pidana ini hendaknya dipandang sebagai dorongan agar seluruh warga binaan semakin mengembangkan potensi positif yang mereka miliki selama berada di Rutan,”jelasnya.
Reporter:Asri