Bupati Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penanggulangan TBC, Seluruh Dinas Harus Terlibat Aktip !

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Agustus 11, 2025

GrinduluFM Pacitan - Meski turun angka kasus positif TBC tahun 2025 dibanding tahun 2024 namun hal itu tetap menjadikan ancaman serius yang tidak bisa diabaikan penularan Tuberculosis (TBC) di Kabupaten Pacitan.

Oleh karena itu pula, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.2/701/408.36/2025 yang diteken bupati. SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden 67/2021 tentang Penanggulangan TBC.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan mencatat tahun 2024, terdapat 205 kasus postif TBC. Adapun tahun 2025, tercatat 88 kasus positif dari 1.025 orang terduga.

“Surat Edaran kami keluarkan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Pacitan dalam upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC tahun 2030,”ucap Bupati Aji.

Tuberculolis masih menjai masalah kesehatan dunia termasuk indonesia dan dengan jumlah kasus dan kematian yang tinggi, Indonesia dengan beban tbc tertinggi didunia setelah india.

Pacitan sendiri kasus TBC masih cukup tinggi. TBC tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan fisik tetapi juga memiliki implikasi semua terhadap kondisi sosial ekonomi dan psikologis orang yang terdampak tbc.

Dalam rangka mewujudkan percepatan eliminasi TBC di Kabupaten Pacitan tahun 2030, Bupati mengharapkan seluruh Dinas untuk mendukung upaya memperkuat.

Poin penting diberlakukan untuk 4 Dinas diantaranya Dinas Kesehatan dan Puskesmas memperkuat sistem suverlans dan pencatatan pelaporan melalui SITB dengan rutin melakukan update alert dan reminder untuk memastikan penemuan kasus dini dan pemantauan keberhasilan pengobatan.

Dinas Sosial diminta memberikan dukungan insentif khusus kepada orang yang terdampak tbc.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa DPMD diminta menysusun peraturan bupati sebagai turunan dari peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa untuk penggunaan tbc.

Dinas Pendidikan mendukung pelaksanaan skrining pada warga satuan pendidikan lembaga sekolah hingga Perguruan Tinggi. Dinas Kominfo menyebarkan informasi tbc kepada seluruh jejaringnya.

Dinas Pergdagangan dan tenaga kerja menjamin hak dan kewajiban orang terdampak tbc dilingkungan kerja.

Kecamatan dan Desa menerbitkan peraturan di tingkat masing-masing untuk pembentukan desa siaga TBC, serta mengawasi pelaksanaannya.

“Dan dukungan aktip ini juga berlaku kepada seluruh pihak secara berkala,”tutup Bupati Aji.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 11.01
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03