GrinduluFM Pacitan - Sulastri warga Desa Ploso, Tegalombo, Pacitan, mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang didakwa kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Tegalombo dituntut 7,6 tahun penjara.
Diketahui berdasar penyelidikan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.037.424.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri Pacitan Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
”Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa sulastri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (1) jo Pasal 18 UU tipikor,”ucap Ratno dalam pembacaan tuntutannya.
Sulastri warga Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Pacitan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) mikro di Bank BRI Unit Tegalombo. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (11/4/2025).
Reporter:Asri