Jual-Beli Obat Terlarang Tanpa Miliki Ijin Edar, Dolpin dan Sate Diringkus Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Februari 03, 2025

GrinduluFM Pacitan - Ardiantoro alias Sate (30) warga Wonogiri Jawa Tengah dan Novin Bayu Saputra (28) alias Dolpin warga Gemaharjo ini harus membayar mahal atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan tidak bisa merayakan Hari Raya bersama sanak saudaranya. Pasalnya, mereka terancam penjara 12 tahun akibat tertangkap petugas Satnarkoba Polres Pacitan saat jual-beli obat-obatan terlarang tanpa memiliki ijin edar.

Ardiantoro alias Sate pemuda asal Wonogiri terciduk petugas polisi polres Pacitan saat akan menjual obat terlarang dua butir Trihexyphenidyl dan enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg kepada pecandu obat-obatan terlarang inisial B di Lingkungan Telengria RT 01 RW 11 Kelurahan Sidoharjo Pacitan, Sabtu (25/1/2025)

Ardiantoro alias sate ditangkap Satnarkoba Polres Pacitan di lingkungan Teleng RT 1 RW 11 Kelurahan Sidoharjo dengan barang bukti yang diamankan dua butir Trihexyphenidyl dan enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg.

“Saya beli dari apotik satu ke apotik lain karena ada yang pesen. Kemudian saya jual lagi di wilayah utara hingga Gemaharjo.” ujar Ardiantoro Sate saat dihadirkan dalam rilis kasus di Gedung Bhayangkara Pacitan, Senin (3//2/2024).

Kesempatan sama, Wakapolres Pacitan Kompol Pujiono mengatakan obat terlarang yang dibeli kedua pelaku dari apotik satu ke apotik lainnya tersebut akan dijual kembali kepada pecandu obat-obatan langganan para pelaku.

“Rilis dalam rangka satresnarkoba kasus obat keras berbahaya yang beredar secara ilegal di masyarakat dengan tempat kejadian perkara di pantai teleng ria. Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar,”ungkapnya.

Berdasar laporan dari warga, ada seseorang yang mengkonsumsi sediaan farmasi jenis double L dan serangkaian giat penyelidikan yang di laksanakan Satresnarkoba, Sabtu tanggal 25 Januari 2025 petugas berhasil mengamankan seseorang yang bernama Bondan Aldi di kios kosong pasar tegalombo.

Dari interogasi oleh petugas Bondan Aldi mengaku telah mengkonsumsi jenis LL, tidak jauh dari tempat duduk Bondan Aldi didapati barang bukti berupa 27 butir LL yang disembunyikan diusuk salah satu kios kosong.

Bondan Aldi mengaku mendapatkan pil double L dari seseorang yang bernama Novin alias Dolpin dengan cara membeli seharga Rp.300.000 sebanyak 90 butir.

Berbekal informasi tersebut, petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap Novin Bayu Saputra alias Dolpin warga Gemaharjo beserta barang bukti untuk diamankan.

“Semestinya obat itu hanya boleh dijual-belikan diapotik yang punya ijin legal jual-beli,”lanjut Wakapolres Pujiono.

Pelaku selain mengedarkan juga mengkonsumi obat berbahaya dan terlarang tersebut. Pelaku ternyata pelaku lama namun baru tertangkap saat ini.

Akibat tindakannya Pelaku melakukan tindak pidana Pasal 435 atau 336 ayat 1 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana paling banyak 5 milyar dan Pasal 436 ayat 1.

“Setiap orang yang tidak memliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan kefarmasian sebagaimana dimaksut dalam pasal 145 (1) dipidana dengan pidana paling banyak 200 juta rupiah”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 16.19
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03