Ardiantoro alias Sate pemuda asal Wonogiri terciduk petugas polisi polres Pacitan saat akan menjual obat terlarang dua butir Trihexyphenidyl dan enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg kepada pecandu obat-obatan terlarang inisial B di Lingkungan Telengria RT 01 RW 11 Kelurahan Sidoharjo Pacitan, Sabtu (25/1/2025)
“Saya beli dari apotik satu ke apotik lain karena ada yang pesen. Kemudian saya jual lagi di wilayah utara hingga Gemaharjo.” ujar Ardiantoro Sate saat dihadirkan dalam rilis kasus di Gedung Bhayangkara Pacitan, Senin (3//2/2024).
Kesempatan sama, Wakapolres Pacitan Kompol Pujiono mengatakan obat terlarang yang dibeli kedua pelaku dari apotik satu ke apotik lainnya tersebut akan dijual kembali kepada pecandu obat-obatan langganan para pelaku.
“Rilis dalam rangka satresnarkoba kasus obat keras berbahaya yang beredar secara ilegal di masyarakat dengan tempat kejadian perkara di pantai teleng ria. Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar,”ungkapnya.
Dari interogasi oleh petugas Bondan Aldi mengaku telah mengkonsumsi jenis LL, tidak jauh dari tempat duduk Bondan Aldi didapati barang bukti berupa 27 butir LL yang disembunyikan diusuk salah satu kios kosong.
Bondan Aldi mengaku mendapatkan pil double L dari seseorang yang bernama Novin alias Dolpin dengan cara membeli seharga Rp.300.000 sebanyak 90 butir.
Berbekal informasi tersebut, petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap Novin Bayu Saputra alias Dolpin warga Gemaharjo beserta barang bukti untuk diamankan.
“Semestinya obat itu hanya boleh dijual-belikan diapotik yang punya ijin legal jual-beli,”lanjut Wakapolres Pujiono.
Pelaku selain mengedarkan juga mengkonsumi obat berbahaya dan terlarang tersebut. Pelaku ternyata pelaku lama namun baru tertangkap saat ini.
Akibat tindakannya Pelaku melakukan tindak pidana Pasal 435 atau 336 ayat 1 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana paling banyak 5 milyar dan Pasal 436 ayat 1.
“Setiap orang yang tidak memliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan kefarmasian sebagaimana dimaksut dalam pasal 145 (1) dipidana dengan pidana paling banyak 200 juta rupiah”pungkasnya.
Reporter:Asri