Dalam aturannya menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye dilarang digunakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan secara resmi telah mengumumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (Paslon) yang bakal bersaing raub suara di tanggal 27 November mendatang.
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 593/PL.02.5.PU/6306/2024, sumbangan dana kampanye untuk Paslon nomor urut 1, Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi menerima sumbangan lebih sedikit.LPSDK paslon nomor urut 1 tercatat Rp. 24.690.000. Paslon nomor urut2, Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumambrah menerima Rp. 500.000.000.
Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto, menyebutkan bahwa Paslon nomor urut 2 menerima sumbangan terbesar. “LPSDK paslon nomor urut 1 menerima sumbangan dana kampanye lebih sedikit dibanding paslon nomor urut 2.”ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Semua sumbangan dana kampanye dari kedua paslon tersebut berasal dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Rinciannya Ronny Wahyono dan Kol DRH Wahyu Saptono Hadi pribadi calon 24.690.000. parpol/gabungan parpol, Nasdem, PKS, PPP sebesar 24.690.000.
“Penerimaan sumbangan paslon 24.690.000. partai politik atau gabungan partai politik 0. sumbangan pihak lain perseorangan 0. Sumbangan pihak lian badan hukum swasta 0, jumlah penerimaan sumbangan 24.690.000.”lanjutnya.
Hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024 berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024 di KPU.
Indrata Nur Bayuaji, dan Gagarin Sumambrah sebesar Rp.500.000.000 parpol gabungan, Partai Hanura, PAN, Partai Keadilan Bangsa, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat tercatat 292.000.000 total 791.500.000.
Paslon 500.000.000, gabungan parpol 0, uang 0, barang 0, jasa 0, sumbangan pihak lain perseorangan 0, barang 212.000.000, jasa 79.500.000, sumbangan pihak lain, Badan Hukum Swasta uang 0, barang 0, jasa 0.
Sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
“Sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.”pungkasnya.
Reporter:Asri