Bagi warga yang berkeinginan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024, KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (BPTb). Syarat utamanya, harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk warga pemilih yang ingin pindah tempat pemilihan, mulai tanggal 22 September pendaftaran DPTb, sekarang sudah kita buka hingga 30 hari sebelum coblosan dan untuk alasan pindah memilih berlaku paling lambat 7 hari sebelum hari H,”ujar Anang Ma’ruf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pacitan, Selasa (1/10/.2024).
“Data DPT sudah kita tempel di masing masing TPS, monggo segera di cek namanya, sudah ada apa belum dalam data DPT,”tandasnya.
Untuk masyarakat yang ingin pindah pilih harus memenuhi sejumlah alasan. Yang dimaksud dengan Pemilih pindahan atau (DPTb) di Pilkada serentak Tahun 2024 ini merupakan pemilih yang telah terdaftar didalam DPT di salah satu TPS namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Adapun syarat untuk mengurus DPTb dengan membawa KTP atau IKD disertai dengan dokumen pendukungnya sesuai alasan pindah memilih. DPTb bisa diurus langsung datang ke PPS dikantor desa atau kelurahan. Ke PPK dikantor samat atau bis alangsung ke Kantor KPU Pacitan.
Anang Ma’ruf berharap dengan kurun waktu lebih kurang satu bulan ini, masyarakat yang ber-KTP diluar Pacitan bisa segera mengurus DPTb, sehingga dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kesempatan berbeda, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Agus Hariyanto dalam paparannya memberikan penjelasan tentang Penyusunan Alat Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Agus menekankan kepada seluruh jajaran pengawas untuk lebih mencermati daftar pemilih pindah pilih serta dokumen alat bukti pendukung.
“Selain itu, lebih ketatkan juga mekanisme dan prosedur yang berlaku. Ini semua demi menjaga kualitas DPTb dan DPK, sebab daftar pemilih ini menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” tegas Agus.
Menurutnya hak memilih dalam Pemilu merupakan hak universal yang dijamin penggunaannya secara berkeadilan untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan.“Tahapan ini harus diawasi dengan cermat, tepat, dan akurat untuk kelancaran Pemilu 2024,
Reporter:Asri