Tersangka lain dugaan korupsi KUR tersebut saat ini sudah diketahui keberadaannya. Kemudian Kejaksaan Negeri Pacitan kerjasama dengan Jamintel untuk penjemputan, saat ini inisial S sudah diamankan di selter Hongkong.
“Suka tidak suka, mau tidak mau tersangka harus kita jemput pulang ke Pacitan.”ucapnya
Lanjut Eri Yudianto, sesaat perkara KUR ini diproses Kejaksaan Negeri Pacitan, inisial S pergi ke Hongkong.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan menegaskan, kasus ini akan terus didalami, siapa saja yang terlibat. Jika ditemukan bukti kuat siapapun itu akan dilanjut ke penetapan tersangka.
Menurut Eri Yudianto, korupsi itu merupakan bentuk lain dari tindakan maling, dan perampokan. Hanya saja, yang dirampok ini uang Negara sehingga disebut korupsi.
Untuk melakukan kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan mengaku tidak koar-koar diawal, namun secara diam-diam berdasar informasi yang masuk.
Informasi masuk itu menjadi dasar bagi intelijen untuk melakukan kegiatan operasi.
“kita lebih banyak silent dalam bekerja,”tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pacitan telah menetapkan satu orang tersangka,inisial SL pada Jumat 4 Oktober 2024. Tersangka S setelah ditetapkan tersangka langsung dititipkan di rumah tahanan kelas 2b Pacitan.
"Bisa mungkin, tersangka kasus ini lebih dari dua, bisa tiga atau lebih kita masih dalami terus perkembangan perkara ini."pungkasnya.
Reporter:Asri