Bea Cukai: Rokok Linting Dewe Dibagi-bagikan Saat Lagi Cangkruk-an Tidak Diperbolehkan Bisa Kena Sanksi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Oktober 30, 2024

GrinduluFM Pacitan - Rokok lintingan sedang marak di kalangan masyarakat. Baik pemuda hingga orangtua, gemar melinting rokok sendiri dan membeli tembakau eceran.

Namun, meski tidak berbentuk batangan rokok, tembakau irisan dan yang dijual eceran, wajib memiliki cukai.

Bakhroni Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menjelaskan rokok linting dewe selagiitu rokok dibeli dengan batasan tembakau (mbako) yang kecil dan dilinting untuk konsumsi sendiri, itu tidak apa-apa. Akan tetapi kalau sudah dilinting habis kemudian lintingan itu diberikan ke teman-temannya disaat lagi cangkruk-an itu yang tidak diperbolehkan karena sudah mencoba untuk mendistribusikan.

Hal itu diberlakukan sebagai fungsi pengawasan supaya efeknya tidak terlalu jauh ke masyarakat atau tidak meluas. Mungkin masyarakat banyak yang belum menyadari tindakan itu termasuk yang tidak diperbolehkan.

“Misal nih ya.., saya gambarkan, aku beli mbako tak linting dewe dengan menggunakan kertas papir, satu linting tak rokok sendiri itu ndak apa-apa, tapi habis dilinting dibagi-bagi ke temen-temennya saat lagi cangkrukan tidak diijinkan itu ada sanksi,”jelasnya saat Talkshow di Radio Grindulu FM 104,6, Selasa (29/10/2024).

Kenapa rokok harus dibatasi sesuai dengan undang-undang pungutan yang diberikan kepada produk tertentu membahayakan kesehatan lingkungan mempunyai efek kurang bagus kepada seseorang.

Ngomong rokok semua sepakat rokok membahayakan kesehatan oleh karena itu peredarannya, rokok sama produksi perlu diawasi sama pemerintah dan perlu dikenakan pungutan namanya cukai.

“Dari pungutan cukai inilah sebagai tolok ukur kita untuk mengetahui seberapa banyak peredaran di masyarakat. Selain itu dengan adanya cukai ini dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan diantaranya juga untuk kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.”imbuhnya.

Manfaat pembayaran cukai kepada masyarakat dalam pembangunan diklaim luar biasa.

Ditahun anggaran 2024 kurang lebih 320 target nasional, adapun sumbangsih penerimaan cukai di Jawa Timur menjadi yang terbesar sebanyak 170 triliun itu belum penerimaan dari pajak.

“Buat masyarakat pacitan jika ingin mendirikan pabrik rokok jangan segan konsultasi ke kantor Bea Cukai, saya pastikan legal itu mudah dan gratis tidak dipungut biaya untuk ijin mendirikan pabrik rokok.”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.15
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03