Sampai Mati Ibu Korban Tak Memaafkan Pembunuh Anaknya, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Pikir-Pikir Vonis 18 Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 10, 2024

GrinduluFM Pacitan - Penasehat hukum terdakwa Ayu Findi Antika (26) pembunuh pelajar Mts dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim pada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU 18 tahun penjara.

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa mengajukan permohonan agar dihukum lebih ringan lagi 13 tahun 5 bulan.

Diketahui, berkali-kali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan telah menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (10/9/2024).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun penjara ke ibu satu anak ini.

Fakta persidangan terungkap, terdakwa Ayu sebenarnya ingin meracuni Ibu dan Ayah korban karena mendengar akan melapor ke polisi terkait hilangnya uang di ATM.

Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil racun sianida yang sudah dibelinya secara online. Melihat ada dua cangkir diseduh ayah korban, Ayu menaburkan sianida kedalam seduhan kopi yang terletak diatas meja. Naas, satu dari cangkir kopi yang sudah bercampur racun tersebut diminum korban Muhammad Risqhi Saputra hingga hilang nyawanya.

Lambang Windu Prasetyo Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, masih ada jeda waktu satu minggu ini akan komunikasi dengan terdakwa Ayu dan keluarganya, vonis 18 tahun.

“Apakah 18 tahun vonis ini, akan mengajukan banding atau tidak kan gitu, masalahnya pertimbangannya itu kalau banding itu bisa turun juga bisa naik karena hukuman maksimalnya bisa hukuman mati. Itu haknya terdakwa untuk banding atau menerima,”sebutnya

Tim Penasehat hukum terdakwa jauh hari sebelumnya, sudah memprediksi dalam pikirannya, hukuman untuk kliennya berat karena korbannya masih anak-anak.

Kesempatan sama, JPU Kejaksaan Negeri Pacitan Yusnita Mawarni mengatakan juga sama-sama pikir-pikir dulu sebab vonis majelis hakim ternyata lebih ringan dua tahun dari tuntutannya.

“Kami akan dimintakan petunjuk dari pimpinan lebih dulu, sampai diberi tenggang waktu tujuh hari.”ujarnya

Sementara, Sukatmini Ibu korban pun menerima dan menghormati vonis majelis hakim. Namun meski begitu, hatinya belum ikhlas, tidak akan pernah memaafkan terdakwa Ayu Findi Atika hingga bisa mengembalikan anaknya dalam kondisi hidup.

“Sebagai manusia biasa mungkin belum menerima ya, cuma bagaimana lagi namanya keadilan itu dimanapun nggak ada yang adil ya, mungkin kami masih akan musyawarah dengan keluarga apapun hukuman Ayu tidak akan bisa mengembalikan anak saya Risqhi. Dan yang membuat sakit hati saya hilang itu hanya anaku risqhi, gak peduli aku pada hukuman ayu, meski ayu dihukum mati pun, sakit hati saya tak akan sembuh, yang bisa menyembuhkan sakit hati ini hanya anaku risqhi itu saja.”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.29
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03