Dari belasan perkara meliputi barang bukti narkoba, perundungan, penggelapan hingga migas dimusnahkan karena dinilai tidak ada kemanfaatan sama sekali.
Pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Dari seluruh perkara, ada tiga perkara yang perlu saya garis bawahi, kita sama-sama saksikan kenapa hanya derijen atau tempat migas yang dimusnahkan tidak ada isinya, sebab sesuai KUHP, bahwasanya barang-barang yang berbahaya bisa dilaksanakan pelelangan sebelum pemusnahan,"ucap Eri Yudianto Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Selasa(27/8/2024).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pacitan dengan cara di blender untuk ratusan pil koplo dan obat obatan terlarang, kemudian untuk barang bukti senjata tajam, baju milik korban tindak pidana perundungan juga dibakar termasuk barang bukti penggelapan.
“Pelaksanaan pemusnahan ini kita laksanakan setahun dua kali. Yang dimusnahkan hari ini untuk perkara Januari sampai Agustus. Kalau yang perkara masih dalam proses Pengadilan Negeri, nanti kita lakukan pemusnahan lagi.”lanjutnya.
Harapannya, kondisi pacitan bisa lebih kondusif tertib hukum mau nggak mau, suka nggak suka ini adalah suatu problem. Dimana narkoba menjadi momok yang menghantui Pacitan. Hal itu harus dihadapi bersama-sama khususnya penegak hukum di daerah.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Sekda Heru Wiwoho, Wakapolres Pacitan Kompol Pujono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Erwin Ardian dan perwakilan dari Rutan Pacitan,Kasubsi Pengelolaan, Bapak Yudi Hariyanto.
Reporter: Asri