“Sidang tidak dapat dilanjutkan hari ini berhubung ketua majelisnya dinas luar kota,” kata hakim majelis, Desak Made Winda Riyanthi saat membuka sidang di Pengadilan Negeri, Rabu (31/7/2024).
“Sidang kita tunda, hingga Rabu tanggal 7 Agustus 2024 dengan agenda yang sama pembacaan tuntutan, sebelum sidang ini saya tutup, ada yang akan disampaikan kemudian jawab Jaksa, dan Penasehat hukum, cukup majelis hakim,”sambung hakim yang taklama kemudian memukul palu tanda menutup sidang.
Penasehat hukum pengganti (Subtitusi) Danur Suprapto mengaku sebelumnya dirinya sudah mendapatkan informasi sidang ditunda. Namun pihaknya konsisten mendampingi terdakwa, bukan karena membela kejahatan tersangka akan tetapi membela hak-hak terdakwa.
“Sidang ditunda hari ini, tidak apa-apa, namun saya sebenarnya berharap sidang jangan sampai ditunda agar cepat tuntas.”katanya.
Yusnita Marwani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan menjerat Ayuk Findi Antikam, terdakwa pembunuhan berencana dengan meracik minuman kopi ditaburi racun sianida hingga menewaskan pelajar MTs yang tak lain tetangganya sendiiri dengan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) dan juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dakwaan primer terdakwa menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi dirumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat membuat heboh warga masyarakat Pacitan sehingga menjadi kasus kriminal terhangat.
Reporter:Asri