Penusukan itu diduga karena pelaku sakit hati lantaran cintanya ditolak. Peristiwa penusukan seorang perempuan terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 11.45 WIB di rumah korban Dusun Krajan II Desa Jati Gunung Kecamatan Tulakan berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan chat WhatsApp nya tidak pernah dibalas oleh korban, kemudian korban menusuk pelaku hingga bercucuran darah.
Perkara penganiayaan ini mendapat perhatian khusus Danur Suprapto advokat Pacitan yang merupakan kuasa hukum korban bernama Asriana lestari (36) yang statusnya sudah bersuami. Danur mengatakan perkara ini merupakan kekerasan yang sebelumnya sudah direncanakan.
“Chating WhatsApp pelaku ke korban sudah bisa dibuka di situ ditemukan ancaman ancaman dari pelaku ke korban sebelum peristiwa terjadi artinya dalam perkara ini kami temukan motif dan unsur ancaman.”ungkapnya
Pengacara korban Danur Suprapto meminta penyidik polres pacitan untuk bisa menjerat pasal disertai ancaman terlebih dahulu, karena saat ini ditemukan bukti baru melalui Chatingan WhatsApp.
“Penganiayaan ini bukan hanya penganiayaan biasa, nmaun bisa dijerat dengan pasal lebih berat lagi yakni pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP serta bisa juga disertakan Pasal 363 ayat (2) KUHP karena di situ ada ancaman tertulis sebelum peristiwa terjadi.”imbuhnya.
Rumah korban dengan pelaku diketahui tidak jauh meski beda desa. Pelaku sangat dikenal oleh suami korban.
Diduga motif dari tindak pidana penganiayaan tersbeut tak lain karena pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban karena korban diajak selingkuh oleh pelaku menolak.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pacitan.”pungkas Danur SH.
Reporter:Asri