Ratusan ASN Modern Alias PPPK Pacitan Terima SK Pengangkatan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, April 30, 2024

GrinduluFM Pacitan - Sebanyak 424 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tahun 2023 dilingkup pemkab pacitan tampak sumringah memasuki Gedung Karya Dharma.

Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Surat penetapan kerja itu diterimakan Selasa (30/4/24) oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Gedung Karya Dharma Pendopo Kabupaten.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan SK diterimakan kepada 225 tenaga guru, tenaga kesehatan 129 dan tenaga teknis 71 orang.

Kesempatan untuk masuk PPPK tahun 2023 sebanyak 457 formasi. Namun, dari 1.627 pelamar hanya 428 yang lulus. Sehingga masih ada 29 formasi yang tidak terpenuhi.

Dua orang dari 428 yang dinyatakan lulus tersebut mengundurkan diri dan dua lainnya dalam proses verifikasi.

“Dengan telah memiliki SK serta status dan kesejahteraan yang meningkat harapannya kinerja juga meningkat,”sambutnya.

Dengan ada pengangkatan P3K tentu mempengaruhi adanya pemangkasan pos anggaran lain contohnya pos untuk infrastruktur.

Meskipun kondisi kemampuan anggaran daerah jauh dari cukup namun karena tenaga P3K juga sangat dibutuhkan, pengangkatan tetap di laksanakan.

"Jujur kalau boleh, adanya pengangkatan tenaga ASN atau P3K otomatis akan terjadi pemangkasan anggaran dana sebagai pengalihan dana untuk P3K. Contoh, contohnya pos Infrastruktur,”ungkap bupati Aji

Bupati sempat menanyakan apakah P3K yang akan menerima SK hari ini bahagia?sontak merekapun tanpa di komnado serentak menjawab sangat bahagia. Pihaknya memutuskan mengangkat lebih banyak pegawai honorer menjadi PPPK dari tahun ke tahun agar para honorer bisa hidup lebih sejahtera. Pasalnya, selama ini mereka mendapat gaji jauh di bawah UMR. 

Diketahui SK P3K adalah Surat Keterangan yang menjadi symbol seseorang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah. Dalam hal ini berstatus sebagai ASN modern atau lebih akrab di telinga kita Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 16.07
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03