Razia Motor di Sekolah, Polisi Jaring Knalpot brong dan Terungkap Mayoritas SIswa Tak Miliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Januari 04, 2024

GrinduluFM Pacitan - Tak main main kali ini bukan hanya sekedar gertak sambal saja tindakan Satuan lalu Lintas Polres Pacitan menertibkan kendaraan bermotor milik pelajar. Kendaraan bermotor milik pelajar di sekolah sekolah menjadi bidikan polisi untuk di razia.

Tidak berlebihan memang, Razia harus dilakukan mengingat tingginya angka pelanggaran berlalu lintas di Wilayah Hukum Polres Pacitan yang rata rata anak di bawah umur.

Berawal dari pelanggaran tersebut anak anak di bawah umur menjadi penyumbang angka tertinggi korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Di Jawa Timur ternyata Pacitan sebagai penyumbang tertinggi anak usia di bawah umur nyawanya melayang sia sia di jalanan.

“Ternyata 90 persen korban kecelakaan lalu lintas di Pacitan sepanjang tahun anak usia di bawah umur. Melihat fakta tersebut, Pemda harus punya solusi agar tidak ada lagi korban anak anak akibat kecelakaan.”kata Kasat lantas AKP Nur Rosyid usai Razia Motor ke sekolah sekolah.

Razia kendaraan bermotor di sekolah-sekolah dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosyid.

Dalam razia kendaraan bermotor di lingkungan sekolah SMA N 1 Pacitan, Rabu 3 Januari 2024 masih mendapati pelajar yang menggunakan knalpot brong sedikitnya ada 9 unit sepeda motor, tidak pasang plat nomor hingga tidak pasang spion masing masing ditemukan 7 unit motor. Kemudian dari mayoritas pelajar yang menggunakan motor ke sekolah ternyata tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) sebab usia mereka belum genap 17 tahun.

Padahal SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara sesuai kendaraan bermotor yang digunakan. Kalau belum punya SIM akan di denda hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau membayar denda tilang paling banyak sebesar satu juta rupiah.

“Untuk mengambil motor yang terjaring kita panggil orang tua siswa langsung ke sekolah saat itu juga atau bisa ke kantor polisi.”ungkapnya.

Kedepan sesuai petunjuk Kapolres Pacitan, razia ke sekolah sekolah akan diadakan secara berkelanjutan.”tegasnya.

“Kita cek kendaraan bermotor para pelajar di halaman parkir sekolah saat jam belajar mengajar. Ditemukan juga kurangnya kelengkapan berkendara, misalnya spion kurang selain juga banyak tak miliki SIM karena usia di bawah umur. Untuk mengambil motor yang kita jaring orang tua siswa kita panggil untuk langsung datang ke sekolah. Karena kalau polisi menindak, guru menyampaikan sedang orang tua tidak tahu akan percuma saja. Peran orang tua disini sangat penting.”kata Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosyid.

Razia kendaraan bermotor ke sekolah sekolah tersebut dianggap sebagai jurus jitu mengantisipasi dan mengurangi angka pelanggaran di kalangan siswa sekolah.

Selama ini larangan anak di bawah umur untuk tidak berkendara motor masih saja tak digubris alias belum efektip sehingga butuh dilakukan penindakan tegas salah satunya gelar razia.

“Kami sangat mengharapkan lembaga sekolah dan orang tua ikut mendukung razia ke sekolah sekolah tersebut demi keselamatan anak anak.”pungkasnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 13.33
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03