Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribuan saat dikonfirmasi Kamis 18 Januari 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Untuk yang Bodag kita sudah P21 di Bulan Desember 2023. Tahap dua tanggal 25 Januari 2024 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pacitan. Saat tahap dua tersangka ditahan dalam waktu 14 hari. Dalam kasus ini tetap lanjut.”ungkapnya.
Sesuai keterangan Kasi Pidsus Ratno Timur, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada keuangan kas Desa Bodag tahun 2022. Dimana saat itu bendahara Desa Bodag inisial AS diduga menyalahgunakan keuangan kas desa untuk keperluan pribadi.
Diperkirakan kerugian keuangan Negara mencapai hampir 400 juta rupiah. Dari kerugian keuangan Negara tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp.100 juta lebih,sedangkan sisanya belum.
Reporter/Penulis:Asri