Kajari Pacitan: Terkait Politik Uang Akan Melakukan Penegakan Hukum Secara Proporsional dan Profesional

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Januari 19, 2024

GrinduluFM Pacitan - Suka tidak suka yang namanya politik uang masih menjadi trend salah satu pelanggaran Pemilu di saat masuknya tahun politik. Peran Kejaksaan sangat sentral dalam penanganan pidana pemilu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan (Kajari) Eri Yudianto memberikan himbauan kepada warga masyarakat Pacitan untuk tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik).

Jika ditemukan pelaku dan terbukti, Kejaksaan Negeri Pacitan akan melakukan penegakan hukum secara proporsional dan profesional.

Dalam ranah pelanggaran pidana pemilu yang menjadi wewenang dari Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan.

Kejaksaan negeri Pacitan siap memberikan pelayanan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait tentang hal hal yang lain tidak hanya money politik saja tentunya kita akan melakukan penegakan hukum secara proporsional dan profesional artinya sesuai dengan tempatnya kalau memang salah ya salah.”himbaunya.

Kajari Eri Yudianto menambahkan pesta demokrasi pesta rakyat dimana rakyat harus menerima itu dengan gembira artinya apa, artinya kita semua pada tahu, kandidat kandidat yang akan menjadi pimpinan kita. Pilihan itu boleh beda hati tetap satu untuk Indonesia khusunya Pacitan.

“Kami sebagai salah satu aparat penegak hukum menginginkan Kabupaten Pacitan berjalan secara aman dan kondusif. Pilihan boleh beda tetapi persatuan harus diutamakan.”imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto mengingatkan masyarakat dan calon legislatif untuk tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik) jika terbukti pelaku dijerat dengan kurungan penjara termasuk denda.

Kejari Pacitan mengajak masyarakat agar menerima pemilihan umum atau pesta demokrasi lima tahunan ini dengan rasa senang gembira dan terselenggara secara kondusif.

“Dalam persoalam pemilu kejaksaan di libatkan untuk bisa memastikan jika terdapat ranah pidana dalam suatu kasus. Dalam tim tersebut tergabung Bawaslu dan Polri. Pelanggaran pemilu money politik penuhi bukti atau tidak akan dilakukan kajian oleh kami dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian apakah layak untuk merupakan suatu delik pidana atau tidak. Tentu harus perlu kajian mendalam terkait money politik. Misalnya pembagian sembako apakah itu dikategorikan money politik tidak bisa disimpulkan “sepele” kita harus kaji secara mendalam.”pungkasnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 14.05
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03