Sesali Perbuatan, Terdakwa Pembuang Jasad Bayi Minta Keringanan Hukuman

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 21, 2023

GrinduluFM Pacitan - Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) biduan dangdut warga Desa Banjarejo Kecamatan Kebonagung meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa kasus pembuang jasad bayi kandungnya itu dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Permintaan disampaikan saat terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri menjalani sidang agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa 21 November 2023.

“Dalam pembelaan, saya telah menyesalii semua perbuatan yang telah saya lakukan dan tidak akan mengulang lagi. Karena sebagai tulang punggung keluarga saya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini mohon putusan yang se adil adilnya.”ucap terdakwa Satwika membaca surat pembelaannya.

Keinginan terdakwa untuk diringankan hukumannya ikut dikuatkan penasehat hukum Ahmad Bajuri. Dalam sidang pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum, klien kami jelas pada intinya meminta untuk diringankan hukumannya karena dia berjanji akan merawat anak pertamanya yang masih batita. Selain itu terdakwa berjanji perbuatannya itu merupakan yang pertama dan terakhir dilakukan. Terdakwa benar benar taubat atas perbuatannya.

“Yang kami mohon pada majelis hakim sama dengan yang dibacakan terdakwa dalm pembelaan tadi, pada intinya kami mohon majelis hakim memberikan vonis seringan ringannya. Tuntutan jaksa bisa dikurangi.”ungkap Bajuri penasehat hukum terdakwa.

Selama persidangan ditemukan fakta jika ayah biologis sijabang bayi yang dibuang dalam kondisi sudah tak beryawa itu tidak jelas karena terlalu banyaknya laki laki hidung belang yang tidur bersamanya. Hal itu juga dibenarkan penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang.

“Menurut pengakuan terdakwa, siapa ayah sijabang bayi memang sulit diketahui, terdakwa sendiri mengakuinya tidak tahu karena memanga banyak laki laki yang bersamanya.”ungkap Ahmad Bajuri SH.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri Jaksa Muslimin menegaskan tetap pada surat tuntutan yang minggu kemaren dibacakan dengan tuntutan delapan tahun penjara.

“Saya tidak perlu menanggapi permohonan terdakwa karena sifatnya hanya sebatas minta keringanan. Kemudian permohonan yang sudah disampaikan itu permohonan sudah dimasukan pertimbangan di tuntutan kami. Sehingga kami ber sikukuh pada surat tuntutan yang kami bacakan minggu lalu.”ujar Jaksa Muslimin.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang dipimpin Erwin Ardian, S.H., M.H. dengan hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, SH., MH dan Putu Wijaya, SH., MH. mendengar pembelaan terdakwa akan bermusyawarah lebih dulu untuk memberikan putusan atas perkara tersebut pada Selasa 28 November 2023.

“Saudara terdakwa meminta hukuman seringan ringannya, menurut saudara berapa lama.”ucap Hakim Ketua langsung dijawab terdakwa seadil adilnya majelis, lha iya seadil adilnya. Adil buat kami belum tentu buat saudara adil. Berapa lama?tanya hakim dijawab terdakwa lima tahun majelis. Nggak terlalu lama itu menurut saudara?ucap majelis hakim lagi. Mendengar itu terdakwa terdiam.

Sebelum ketok palu tanda sidang ditutup, majelis hakim kembali memberi nasehat kepada terdakwa agar menyesal dan meminta ampunan taubat kepada Allah SWT dengan perbuatannya yang selama ini penuh dosa.

“Saya minta saudara menyesal, dan karena jaksa masih bersikekeh dengan tuntutannya ya. Berarti selanjutnya majelis hakim bermusyawarah untuk memberikan putusan, kami mohon waktu sepekan hingga Selasa 28 November 2023.”palu diketok tanda sidang tutup.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 15.31
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03