Biduan Dangdut Pembuang Jasad Bayi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 14, 2023

GrinduluFM Pacitan - Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) biduan dangdut pembuang jasad bayi dituntut pidana 8 tahun penjara. JPU dalam tuntutannya menegaskan terdakwa terbukti bersalah. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda 1 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3).“terang JPU Kejaksaan Negeri Pacitan Rulis Sutji Sjaheti di Pengadilan Negeri Pacitan Selasa 14 November 2023.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan Rulis Sutji Sjaheti menganggap terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri terbukti bersalah membuang jasad bayi hasil dari hubungan diluar nikah.

“Tuntutan sudah bisa di bacakan, delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda 1 miliar apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan hukuman enam bulan. Untuk barang bukti atas kejadian tersebut di rampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor di rampas untuk negara.”tegasnya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Erwin Ardian dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Putu Wijaya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan ancamannya 15 tahun, alasan JPU karena terdakwa belum pernah di hukum, baru satu kali melakukan perbuatan pidana, berjanji tidak mengulangi dan merasa menyesali perbuatannya itu sebagai alasan yang meringankan terdakwa.

Kemudian alasan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tergolong sadis karena perbuatannya mengakibatkan bayi itu meninggal.

Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pendapat dari penasehat hukumnya melalui sidang pembelaan Selasa depan tanggal 21 November 2023.

“Kita kasih kesempatan satu pekan. Penasehat hukum nggih..untuk sampaikan pembelaan.”ucap Hakim Ketua.

Sementara Ahmad Bajuri Penasehat Hukum terdakwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu merupakan hak nya penuntut umum. Yang jelas pihaknya menghargai tuntutan tersebut.

“Namun kami tetep akan melakukan pembelaan untuk minggu depan. Dengan tuntutan ini mudah mudahan nanti putusan bisa berubah lebih ringan.”harapannya.

Hikmah Satwika menjadi terdakwa usai membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasad bayi di jurang. Kejadian menggegerkan warga itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2023. Jasad bayi yang dibuang terdakwa tersebut ditemukan warga sekitar karena munculnya bau busuk. Hasil dari visum bayi itu meninggal karena lemas. Kondisi ditemukan saat dijurang tengkorak kepala bayi keluar dan mata bayi tidak lagi utuh meleleh.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 13.48
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03