“Dokumen yang belum sah banyak, masih banyak kita temukan. Tapi kan ini masih ada waktu untuk perbaikan.Makanya segera untuk diperbaiki pumpung masih ada waktu.”katanya
Berty Stefanus menambahkan partai politik harus tahu mana berkas administrasi calegnya yang kurang. Sebab, apabila ada satu dokumen mereka yang tidak sah atau tidak benar. Jelas mereka nanti tidak penuhi syarat atau dicoret.
“Contohnya, ijasah foto copy di foto copy lagi. Padahal seharusnya dilegalisir, misalnya seperti itu yang banyak kita temukan, ijasah fotocopyan difotocopy lagi.”imbuhnya
Ketua Bawaslu Berty Stefanus mengatakan pihaknya sudah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten pacitan. Berty melihat banyak bakal calon angota legislative belum siap dengan syarat yang di butuhkan atau yang sesuai aturan.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ini di jadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Dokumen banyak salah memasukan. Punya orang di masukan dia. Jadi salah salah, bukan dokumen orang itu dinaikan. Salah menginput nya.”ujarnya
Karena itu diingatkan agar dperbaiki sebelum jatuh tempo masa perbaikan. Masa perbaikan dokumen tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Tapi kan masih ada masa perbaikan,yang dokumen belum sah supaya diperbaiki disesuaikan dengan dokumen yang sebenarnya.”tutupnya
Reporter/Penulis: Asri