Terdakwa Korupsi Wasito Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta ke Desa Wora Wari

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, September 28, 2022

GrinduluFM Pacitan -Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kepala Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, Wasito Bin Alm Mohadi melalui keluarga menitipkan uang kerugian Negara kepada Kejaksaan Negeri Pacitan untuk kemudian diserahkan kembali ke pihak Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, acara eksekusi uang pengganti di laksanakan di Gedung Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu(28/9/22) di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya selaku Jaksa Eksekutor, Camat Kebonagung, Kepala Dinas PMD dan Kepala Desa wora wori aktip beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Kasi Intelijen Yusaq Djunarto membenarkan saat dikonfirmasi GrinduluFM,Rabu(28/9/22).

“Memang benar pada hari ini Rabu tanggal 28 September 2022 Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung no 3826 Kapidsus tanggal 19 Juli 2022 atas nama terdakwa Wasito.”katanya

Yusaq Djunarto menjelaskan, uang yang dititipkan terdakwa Wasito tersebut diserahkan kembali kepada Desa Wora Wari sebagai uang pengganti yang bersalah dari kerugian Negara sejumlah Rp.176.737.496,00(seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).

“Uang ini berhasil kami dapatkan ketika proses persidangan dengan proses persuasif sehingga terdakwa dan keluarganya bersedia mengembalikan dengan kesadaran sendiri.”jelasnya

Harapan Kejaksaan Negeri Pacitan, uang tersebut kedepan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali oleh Desa Wora Wari untuk membangun desanya.

Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan uang titipan oleh terdakwa sejumlah Rp. 176.737.496,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah) melalui keluarganya yang di titipkan pada Kejaksaan Negeri Pacitan agar disetorkan pada kas Negara Cq Pemerintah Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung di perhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara, dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Klas IIB Pacitan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Editor: Asri

Blog, Updated at: 12.11
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03