“Jadi ada 5 anggota.Yang diwilayah ponorogo itu masuk ranah pidana umum, ada barang buktinya dan 4 anggota yang berhubungan dengan itu kita tes urine hasilnya positif. Untuk 4 anggota ini sudah dilakukan pemeriksaan sidangnya nanti kita tentukan, apa kena disiplin, apa kode etik.”katanya
Dalam kesempatan terpisah Kasi Propam Polres Pacitan Ipda Alfian Eka Tri Pamungkas menerangkan, ke empat anggota polres pacitan, 3 diantaranya anggota samapta dan 1 anggota polsek terjaring saat dilaksanakan Satgas Anti Narkoba Polda Jatim bersama Propam Polres Pacitan.
“Hasil tes urine menunjukan positif mengandung zat narkotika.”terangnya
“Yang jelas ini masih perlu pendalaman pemeriksaan beberapa proses terduga pelanggar dan barang bukti.”imbuhnya
Ipda Alfian melanjutkan, kegiatan ini merupakan respon cepat dari Kasi Propam Polres Pacitan untuk meminimalisir dan bahkan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Mapolres Pacitan oleh anggota.
Apakah ini menunjukan lemahnya pengawasan hingga rendahnya hukuman sehingga tidak menimbulkan efek jera dengan masih saja di temukan anggota polisi yang mestinya memebrikan contoh kebaikan dan menjadi pengayom justru goyang terbawa arus yang salah. Ke empat anggota penyalah gunaan narkoba ini akan diberikan penegakan hukum internal dimana tentunya akan ada sanksi.
“Saya katakana diawal ada proses penegakan hukum internal akan ada sanksi bervariasi mendasari pemeriksaan awal dan persidangan kode etik.”lanjutnya
Editor: Asri