Resmikan Rumah Restorative Justice, Kajari Pacitan Tetapkan Versi Kecil di 1 Kelurahan 4 Desa

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Maret 31, 2022

GrinduluFM Pacitan - Saat ini penyelesaian pelanggaran hukum tidak harus di Kepolisian maupun Pengadilan. Kejaksaan Negeri Pacitan Kamis (31/3/22) membuka Rumah Restorative Justice yang dipusatkan di Balai Kelurahan Sidoharjo. Kecamatan Pacitan. Peresmian dilakukan serentak se Jawatimur.

Rumah tersebut dibuat untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa membawa ke tingkat kepolisian maupun pengadilan. Namun tidak semua tindak pelanggaran hukum bisa diselesaikan di rumah restorative justice tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti usai meresmikan rumah restorative justice mengatakan ada sebuah persyaratan agar sebuah kasus bisa diselesaikan di tempat tersebut. Diantaranya besaran kerugian tidak lebih dari 2 juta 500 ribu rupiah, keluarga korban mau memaafkan dan pelaku baru pertamakali melanggar hukum.

“Pelanggaran yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice artinya tidak perlu sampai ke pengadilan dengan memenuhi lima ketentuan syarat bukan residivis, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2 juta 500 ribu, yang ketiga syarat utama kata maaf dari tersangka dan ada penerimaan maaf dari korban. Itu nanti dituangkan dalam satu akte perdamaian.”kata Kajari Andi

Dalam peresmian tersebut Kejaksaan Negeri Pacitan juga membuat rumah restorative justice versi kecil di satu Kelurahan dan empat Desa yakni Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, Desa Donorojo Kecamatan Donorojo, Desa Bandar Kecamatan Bandar, Desa Sukorejo Kecamatan Sudimoro dan Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo.

Sebelum membuat rumah restorative justice di tingkat desa, sebelumnya kejaksaan memberikan pelatihan hukum pada Kepala Desa/Kelurahan dan staf agar paham.

Untuk diketahui, peresmian rumah restorative justice tersebut dihadiri Forkopimda, Camat, Kades, Tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Pelanggaran yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice tersebut melalui pendekatan keadilan korban. Rumah restorative justice ini tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi.

“Ini hanya untuk pidana umum.”ungkap Kajari Andi Panca

Ditambahkan Kajari Pacitan Andi, restorative justice ini ada beberapa administrasi kriteria tidak serta merta permintaan diACC, jadi ada mekanisme. Untuk sementara dalam peresmian awal diambil 5 Desa sebagai percontohan.

Kejaksaan Negeri siap hadir setelah ada laporan, ada keinginan dari masyarakat untuk melakukan restorative justice.

Lanjut Kajari, restorative justice ini sudah berjalan sejak tahun 2021 namun resminya kemasyarakat desa di launching hari Kamis(31/3/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan berharap dengan rumah ini permasalahan dapat selesai dengan upaya perdamaian di tengah-tengah masyarakat sehingga bisa menjadi solusi perkara perkara yang masuk perkara ringan sebetulnya bisa di selesaikan di masyarakat untuk menghindari over kapasitas di Rutan.

“Mudah mudahan bisa berpengaruh banyak. Dan perlu diingat ya, restorative justice ini tidak berlaku untuk tipikor. Rumah ini bisa juga digunakan masyarakat untuk pelayanan hukum perdata, misalnya ada masalah hukum, masyarakat kurang paham bisa meminta pertimbangan hukum ke kami atau konsultasi hukum melalui pihak desa/kelurahan, kejaksaan siap sebagai fasilitator.”tutup Kajari Pacitan Andi Panca Sakti.

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 15.17
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03