Putusan MA Keluar Setelah 7 Tahun, Kejari Pacitan Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Maret 07, 2022

GrinduluFM Pacitan - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akhirnya mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah dari APBD Provinsi yang dikucurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejari Pacitan Yusaq Djunanto menjelaskan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) awal Maret 2022.

“Baru kemaren ada putusan mahkamah agung nya keluar setelah 7 tahun menunggu, karena ini masuk perkara lama agak susah kita cari informasi alamat tinggal atau keberadaan yang bersangkutan.”jelas Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto SH saat di hubungi via phone, Senin(7/3/22)

Kedua tersangka yang telah merugikan keuangan Negara tersebut inisial TK dan S warga Kecamatan Nawangan. Keduanya merupakan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2010 lalu diwilayahnya.

Menurutnya, itu perkara lama kejadian tahun 2010. Dana hibah APBD ke masing masing pokmas dengan kisaran Rp.200 juta. Untuk pokmas yang bersangkutan itu dikurangi sehingga ada kerugian negara sekitar 90-100 jutaan rupiah. Karena itu ada laporan di tahun 2013- 2014 ditindak lanjuti dan ditemukan kerugian negara ternyata benar,dilanjutkan ke proses hukum dan di tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, mulai tahun 2015 sidang.

“Dulu sudah di tahan, karena masa penahanannya habis keluar demi hukum.”katanya

Mereka disinyalir sengaja mendapatkan keuntungan pribadi yang merugikan keuangan Negara. Besaran bantuan dana tiap pokmas bervariasi, diperkirakan mulai Rp.200 juta. Namun sekitar Rp.100 juta an dari total dana hibah tersebut mengalir kekantong para oknum ini.

Ditambahkan Yusaq, kedua tersangka sudah menjalani sidang tahun 2015 lalu dengan dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga proses banding ke Mahkamah Agung.

Saat ini kedua terpidana tersebut kembali meringkuk di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pacitan.

“Kedua terpidana terbukti melanggar pasal 3 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,.”tambahnya

Yusaq melanjutkan, untuk saat ini Kejari Pacitan juga masih memiliki atensi untuk segera diselesaikan terhadap sejumlah pelanggar hukum atau terpidana yang harus menyelesaikan sisa masa hukuman nya. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang pihak Kejari pacitan.

“Ya jelas akan ada, mereka tidak hanya terpidana tindak pidana korupsi saja akan tetapi juga ada tindak pidana umum.”tutupnya

Editor : Asri

Blog, Updated at: 15.53
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03