Pelantikan Eseleon IV Jabatan Fungsional Taklagi Bupati Yang Ngatur Tapi Cukup Kepala Dinas

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Januari 07, 2022

GrinduluFM Pacitan - Dengan dirubahnya jabatan struktural ke jabatan fungsional dengan alasan dalam rangka pengembangan organisasi pemerintah yang lebih ramping strukutral tapi karya fungsi tersebut, Pemkab Pacitan Rapat Koordinasi dengan seluruh pejabat dan Kepala Dinas di lingkup pemkab pacitan. Jumat(07/1/2022)

Rapat Koordinasi Jumat pagi itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Heru Wiwoho di Gedung Karya Dharma. Sedangkan untuk ASN diminta untuk ikut daring lewat dinas masing masing.

Sekda Heru Wiwoho mengatakan, terkait Juknis dari Menpan sampai saat ini memang belum ada setelah jabatan struktural dilantik menjadi jabatan fungsional 31 Desember tahun lalu yang tidak bisa ditawar tawar di seluruh Indonesia. Dikhawatirkan muncul kegaduhan dan adanya kendala, rapat koordinasi sangat diperlukan segera untuk dilakukan.

“Untuk bagaimana kita dengan perubahan struktur ini bisa berjalan karena mungkin ada beberapa yang masih butuh penyesuaian, kita berikan arahan. Kalau ada permasalahan segera disampaikan untuk diselesaikan. Ya mengawali kerja di tahun ini sajalah kita koordinasi,karena memang banyak pejabat yang menyesuaikan dengan tugas mereka.”kata Sekda Heru Wiwoho

Sementara dalam kesempatan yang sama Deny Cahyantoro Kabag Hukum Pemkab Pacitan menjelaskan untuk pejabat struktural yang beralih ke pejabat fungsional tidak usah berpikir panjang lebar yang penting itu bekerja saja.

“Sudah kita jamin bahwa pendapatan temen temen dari struktural ke fungsional tidak akan alami perubahan, tidak berkurang, jadi dapur masih tetap mengepul seperti sediakala.”ujar Deny Cahyantoro

Dilanjutkan Kabag Hukum Pemkab Pacitan, terkait reposisi jabatan fungsional ini nanti diintern dinas. Kalau dulu, pelantikan eselon IV yang mengatur Bupati. kedepan nanti dengan mereka menjadi pejabat fungsional untuk penempatan tugas murni diatur oleh Kepala dinas masing masing tidak perlu SK(Surat Keputusan) akan tetapi cukup dengan surat perintah saja.

“Kedepan pejabat fungsional menjadi anak buah bapak/ibu kepala dinas, jadi penempatan pejabat fungsional itu murni dari kepala dinas tidak perlu SK dan cukup dengan surat perintah. Lebih felksibel, di SKPD diroling setiap minggu atau setiap bulan bisa bisa saja.”lanjutnya

Kecuali untuk jabatan eselon II menurut Deny, masih tetap yang mengatur bupati terkait mutasi atau penempatannya.

Selain itu dalam perubahan jabatan struktural ke fungsional nanti tidak ada lagi ditemukan adanya senioritas. Beda dengan struktural masih sangat kentara adanya senioritas.

“Walaupun golongannya tinggi 4B misalkan, sama sama fungsional dengan yang lain sama saja, statusnya sama lebih fleksibel sih sebenarnya. Karena Cuma belum terbiasa jadi kaget itu wajar.”tutup Deny Cahyantoro.

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 15.57
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03