Dugaan Kasus Korupsi PT. GLI Dihentikan, Tidak Cukup Bukti Jadi Alasan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 30, 2021

GrinduluFM Pacitan - Kasus dugaan korupsi PT GLI yang sempat menjadi kasus tunggakan tindak pidana korupsi karena sudah berulang tahun tidak ada kepastian hukum akhirnya Kejaksaan Negeri Pacitan mengambil sikap mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro melalui Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho mengatakan, alasan penghentian kasus dugaan korupsi PT.Gemilang Limpah Internusa (GLI) karena unsur kerugian negara sulit ditemukan atau tidak cukup bukti.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi saksi sejumlah 14 orang, alat bukti, barang bukti dan dokumen serta hasil pertimbangan atau kordinasi Kejati pada intinya dan kesimpulan alasan 109 KUHAP perkara korupsi PT.GLI dihentikan.

“Karena sisi pertimbangan yuridis 109 KUHAP tidak cukup bukti. Alasannya yuridis ya bukan alasan apa apa. Karena memang sesuai pasal 109 kuhap dihentikan. Alat bukti dikembalikan.”kata Kasi Pidsus

Seperti diketahui, sesuai pasal 109 ayat 2 kitab undang undang hukum acara pidana yang mengatur ada tiga alasan SP3 yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan batal demi hukum.

“Kita nggak mau bertele tele, ada surat perintah pada muaranya kesimpulannya tadi seperti itu dihentikan.”tambahnya Namun demikian lanjut Kasi Pidsus, meski sudah dihentikan kasus tersebut masih bisa berpeluang untuk di buka kembali. “Klausul nya apabila terdapat bukti baru bisa dibuka lagi.”ujarnya.

Sayang Kasi Pidsus enggan menjelaskan secara rinci kronologis penghentian pada awak media. Yang jelas lanjut Kasi Pidsus, penghentian itu dilakukan demi kepastian hukum.

Untuk diketahui, PT.GLI dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Pacitan waktu itu ditengarai adanya penyalah gunaan ijin. Di tahun 2018-2019 karena ditengarai ada fakta pertemuan kesepakatan bersama itu yang menjadi dasar naiknya ke penyidikan. Namun dalam penyelidikan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti.

“Karena setelah pemeriksaan saksi, dan ada juga ahli pidana, bahwa itu untuk menaikan perkara itu tidak cukup bukti dihentikan alasan 109 kuhap.”tutup Kasi Pidsus.

 Editor : Asri N

Blog, Updated at: 13.44
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03