Dugaan Korupsi Di PT GLI Belum Ada Hitam Diatas Putih, Kejaksaan Negeri Belum Berani Ambil Sikap Dilanjut atau Ditutup !

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Minggu, September 19, 2021

Grindulu FM Pacitan - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Desa Kluweh Kecamatan Tulakan yang sudah berganti tahun di tangani Kejaksaan Negeri Pacitan sepertinya belum menguatkan kepercayaan diri pihak Kejaksaan untuk ambil sikap. Alasannya, selama belum ada hitam di atas putih belum ada titik terang apakah kasus itu nanti dilanjutkan karena memenuhi unsur tindak pidana korupsi ataukah memenuhi unsur tindak pidana lainnya ataukah memenuhi unsur tindak pidana terkait pertambangan.

Ternyata cukup pelik bagi jaksa untuk bisa mengambil sikap dalam memutuskannya. Setidaknya sampai berganti pimpinan lembaga Negara yang punya LAMBANG KORPS ADHYAKSA tersebut masih belum bisa menyimpulkan kepastian terhadap perkara PT.GLI. “Kami belum bisa menyimpulkan sebelum betul betul ada hitam di atas putih, kami belum bisa mempublish. ‘’kata Kajari Hendri Antoro

Seperti diketahui, GLI perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini diduga memiliki permasalahan hukum dugaan korupsi miliaran rupiah setelah jadi bidikan kejaksaan negeri pacitan. Selain permasalahan limbah juga.

Ditambahkan Kepala Kejaksan Negeri Pacitan, terkait kasus dugaan korupsi di PT.GLI, Kejaksaan Negeri Pacitan masih melakukan pematangan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa ulang para saksi sebelumnya, menyiapkan tenaga ahli dan juga melengkapi barang bukti. “Saksi tidak harus di mulai dari nol lagi. Tambahan keterangan bisa di ambil dari saksi sebelumnya yang pernah di panggil dan di mintai keterangan. Bisa juga dari pertambangan yang membidangi tentang aturan pertambangan. Bisa juga dari pihak yang terkait pemegang regulasi pertambangan.”jelas Kajari Hendri.

Dilanjutkan Kajari Hendri Antoro, kewenangan kejaksaan di dalam menyelidiki adalah hanya dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. “Ini diantara telaah yuridis, kita ini masuk wilayah tindak pidana korupsi atau yang lainya ataukah bukan tindak pidana korupsi ini yang akan kita telaah dari aspek hukumnya, kan seperti itu..” ungkap Kajari Pacitan.

Tidak ada beban karena di dalam fakta tertentu kasus ini tindak pidana, tetapi kejaksaan harus tentukan sikap. “Kewenangan ini masuk area tipikor atau tindak pidana pertambangan di sini perlu diketahui kewenangan kami hanya menindak pidana korupsi bukan pidana pertambangan. Tidak ada beban karena di dalam fakta tertentu tidak menutup kemungkinan. Tapi sekali lagi, kita belum berani ambil sikap sebelum kita telaah secara matang.”ujarnya.

Soal target untuk menuntaskan kasus GLI tersebut, kejaksaan negeri juga masih butuh waktu lagi untuk lakukan pendalaman untuk ambil kesimpulan. Pada prinsipnya penyidikan itu tidak boleh berlarut larut. Kejaksaan sendiri juga punya batas waktu tapi prinsipnya secepatnya. “Saya pikir penyidik manapun tidak bisa menjanjikan itu.”tegas Kajari.

Untuk mengambil keputusan kepastian mau di bawa kemana kasus GLI tersebut memang merupakan tantangan kejaksaan negeri. Sebab kejaksaan negeri memiliki SDM yang terbatas. ‘’Kendala tidak ada tapi tantangan, tantangan kami segera tentukan sikap agar tidak berlarut larut, itu sudah jadi prinsip kami semua agar jangan sampai kami salah. Saat ini masih mematangkan. Apakah cukup bukti atau tidak cukup bukti, kita tidak boleh menyamarkan fakta hukum. Kalau cukup bukti lanjut kalau tidak ya tutup!.”pungkas Kajari Pacitan.

Editor: Asri Nuryani

Blog, Updated at: 10.03
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03