Putusan Lebih Ringan Dari Tuntutan, Penasehat Hukum dan Penuntut Umum Nyatakan Pikir Pikir Atas Putusan Perkara Tipikor Perusda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Maret 04, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1(satu)tahun 6(enam)bulan penjara ke terdakwa AH selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan penyertaan modal tahun 2010-2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan dengan total kerugian keuangan Negara Rp.1 Milyar.

Di katakan Mirzantio Erdinanda SH Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Pacitan, Majelis Hakim menggunakan Putusan terbukti Pasal 3 UU Tipikor yang dipakai Majelis Hakim, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp.50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 1 Milyar. Padahal Jaksa dalam tuntutannya menggunakan pasal 2 dengan minimal hukuman 4 tahun penjara. Sehingga saat ini kita jaksa masih pikir pikir. Apakah kita mau banding atau menerima putusa Majelis Hakim.”terang Mirzantio Erdinanda SH Dengan hasil putusan itu, jaksa juga masih akan lakukan kajian kembali, apakah cukup dengan menerima putusan ataukah banding atau kemungkinan masih ada yang harus dipertanggungjawabkan lagi dengan munculnya terdakwa lain. Kejaksaan masih akan mengkaji kembali dari hasil putusan Majelis Hakim tersebut. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi perusda tersebut menjadi atensi Kejari Pacitan bertahun tahun hingga masuk agenda tunggakan kasus. Namun dengan kecakapan jaksa sebagai pemberantas korups akhirnya terungkap satu tersangka termasuk kerugian negaranya, yang saat ini sudah proses putusan dengan menyeret Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Dengan putusan dari kasus perusda Ini berarti tiga kasus tunggakan kejaksaan negeri tuntas di tahun 2021 setelah beberapa kali berganti tahun belum juga terselesaikan. Tinggal ada satu kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan kejaksaan negeri Pacitan yaitu kasus dugaan korupsi PT.GLI yang mana pada tahun 2021 ini menjadi kasus tunggakan. “Kita akan fokus pada satu kasus tunggakan yaitu PT GLI yang saat ini proses penyelidikan dan penyiidkan. Ini masih terus berjalan. Kita akan upayakan bisa di selesaikan secepatnya. Dan kita akan menyentuh kasus baru lagi jika ada ditemukan kegiatan yang merugikan keuangan Nagara ya kita tanganilah.”tutur Mirzantio Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Pacitan Kejaksaan Negeri juga fokus pada pengawasan kegiatan yang menggunakan uang Negara seperti misal, anggaran refocusing Covid-19 juga menjadi pengawasan Kejaksaan Negeri guna mencegah tindakan korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi. “Apapun itu terkait dengan kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, kejaksaan memiliki kewenangan untuk memonitoring.’tutup Mirzantio Erdinanda Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 13.25
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03