Disiplin Penerapan Prokes ASN dalam Bekerja, BKD Rutin Evaluasi dan Pembinaan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Januari 21, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Dalam upaya ikut memutus penyebaran matarantai virus corona terutama di kalangan ASN lingkup Pemkab Pacitan, BKD Pacitan rutin lakukan rapat koordinasi dngan lembaga yang berwenang dalam bidang kepegawian dan bagian umum. Salahsatunya memberikan teguran dan pembinaan bagi ASN yang masih melanggar protokol kesehatan maupun yang indispliner dalam kerja.

                                     

Supomo Kepala BKD Pacitan membantah bahwa tidak benar jika pelanggaran protokol kesehatan lebih banyak justru  dilakukan oleh ASN dilingkup Pemkab.
Sebab selama waktu bertugas ASN harus dan wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan minimal 3M(Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Bahkan untuk waktu dan jam serta jumlah ASN yang bekerja dikantor ini sudah disesuaikan dengan surat edaran. Begitu juga yang bekerja dari rumah semua sudah di atur sesuai protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran prokes ASN dilingkungan tempoat tinggalnya itu sudah bukan ranah Dinas.
“Jadi begini, ASN ini diharapkan bisa memberi contoh terutama menata dirinya sendiri. Olehkarena itu kami selaku pembantu Bupati dibidang kepegawaian yang mengurus ASN terus lakukan evaluasi dan pembinaan pencegahan dan pengurangan penyebaran Covid-19.”kata Pomo
Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan  pada setiap ada kegiatan kepegawaian dimasing masing Dinas/Instansi.

“Setiap kegiatan yang diselenggarakan, BKD juga menerapkan batasan peserta yang masuk dalam ruangan. Kita bagi beberapa sesi jika peserta banyak. Pokoknya  peserta kurang dari 50 orang. Dlam setiap kegiatan kita menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.”jelas Pomo
Sementara dalam evaluasi indispliner pegawai, tahun 2021 ini belum ada laporan masuk terkait pelanggaran protokol kesehatan pada ASN saat masuk kerja. Hanya ada 2 laporan indisipliner kerja ASN terkait perceraian yang tidak seijin kepala Badan Kepegawaian Daerah dan tidak  masuk kerja dalam kurun waktu lama tanpa alasan.. Tapi indispliner itu sudah diselesaikan dengan peneguran tertulis dan pemberian sanksi.
Ditambahkan Supomo, tingkat indisipliner pegawai negeri sipil diseluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Pemkab Pacitan semakin tahun menurun.

Untuk menyikapi perilaku indispliner ASN dilingkup pemkab, BKD memberikan kewenangan pimpinan SKPD untuk mengaturnya dengan seni dan cara SKPD masing masing.
“Sesuai  dengan surat edaran, seni mengaturnya secara tekhnis diserahkan pada perangkat daerah. Yang penting seninya monggo..aturan  sudah ada 25 persen bekerja dikantor 75 persen bekerja dari rumah, seninya kepala OPD masing masing untuk mengatur secara tekhnis stanya itu. Dan Alhamdulillah.. sesuai dengan laporan tertulis dari masing masing pengelola OPD bisa berjalan. Artinya kami belum sempat mendapatkan laporan sampai kami harus melangkah untuk melakukan hukuman indispliner terutama soal protokol kesehatan pada ASN.”pungkas Pomo


Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 12.51
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03