Tercatat 7.357 Pemilih Dalam DPT Belum Lakukan Perekaman KTP-Elektronik

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, November 06, 2020

Grindulu FM, Pacitan -Saat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 15 Oktober 2020, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik masih tercatat sejumlah 7.357 dengan rincian Pemilih Perempuan 3.703 dan Laki laki 3.654 dari total Pemilih dalam DPT(Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020 sejumlah 466.441 yang terdiri dari pemilih Perempuan sejumlah 234.919 dan Pemilih laki laki sejumlah 231.522.

Eko Setiawan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan menjelaskan, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap, KPU Kabupaten Pacitan telah menyerahkan data pemilih yang belum melakukan Perekaman KTP-el sebanyak 7.997 Pemilih kepada Disdukcapil saat acara Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara(DPS) pada tanggal 25 September 2020. Pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut diharapkan agar dapat dilakukan percepatan perekaman oleh Disdukcapil sebagai syarat untuk mencoblos pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. “Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilih yang datang di TPS, diwajibkan membawa KTP-el atau surat keterangan(Suket) telah melakukan perekaman.”jelas Eko Untuk mensosialisasikan hal itu, KPU sudah menginstruksikan pada seluruh PPK dan PPS agar ikut aktip menyampaikan pada warga masyarakat pemilih agar lebih proaktip mendaftarkan dirinya mengurus dokumen kependudukan sebagai syarat wajib bisa ikut coblosan. Tidak hanya itu saja, KPU juga dapat perintah untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan dengan cara mengkomunikasikan pada Pemerintah desa setempat dan Disdukcapil. Lalu bagaimana dengan pemilih yang berada di luar pacitan, Eko menjawab tidak bisa difasilitasi, alasannya Penduduk Pacitan tersebar di berbagai daerah hingga keluar Negeri. “Jadi yang bisa menggunakan hak pilih hanya yang berada di daerah Pemilihan. Jika mereka ingin menyalurkan hak pilihnya maka sebaiknya mereka pulang kampong dan tidak lupa tetap membawa KTP elektronik berdomilisi di Pacitan.”ujar Eko KPU dalam hal ini Divisi Perencanaan Data dan Informasi menghimbau warga masyarakat pacitan yang merantau bila memungkinkan pulang saat hari pencoblosan agar dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS dimana pemilih terdaftar dalam DPT. “Syarat wajib harus membawa KTP-el saat mencoblos dan di sisi lain masih adanya ribuan yang belum tercatat lakukan perekaman bisa memungkinkan potensi hilangnya suara jika mereka tidak gerak cepat lakukan perekaman, Sebab KTP-el menjadi syarat mutlak bisa mencoblos.”lanjut Eko Sementara jika sampai hari pemungutan suara masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT), maka pemilih tersebut tetap dapat memilih sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan(DPTb) Dengan menggunakan KTP elektronik di Tempat Pemuungutan Suara(TPS) sesuai alamat domisili. “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Pacitan yang telah memenuhi syarat, agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Rabu Wage 09 Desember 2020."pungkas Eko Setiawan Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 14.19
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03