Kepolisian Pacitan Menahan Dua Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Oktober 01, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Pelaku bernama Miduk S(48)tahun warga kelahiran Deli Serdang Sumatera Utara berstatus sebagai rentenir(bank keliling)korbannya anak usia 10 tahun 

Pelaku kasus pencabulan yang lain  juga di tahan polisi adalah berinisial HI (18) tahun berstatus pelajar/mahasiswa, korbannya anak usia 15 tahun masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama(SMP)yang di ketahui sebagai pacarnya.

Miduk merupakan bapak dari 7 anak ini melakukan aksi bejatnya pada bunga(bukan nama sebenarnya)masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar(SD) di Kecamatan Arjosari.
Polisi menangkap miduk karena diduga mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
“Setelah dilimpahkan kita gelar kita besuknya gerak cepat kita tangkap tersangka dan sudah kita amankan, sekarang ini kita proses lebih lanjut.”tegas AKP Juwair Kasat Reskrim Polres Pacitan.
Modus tersangka miduk lakukan aksi bejatnya dengan pura pura akan mengobati korban yang diketahui memiliki sakit gatal gatal.
“Jadi pelaku ini adalah orang lain yang datang kerumah korban dengan menagih hutang karena ibu korban punya hutang sama pelaku sebagai rentenir. Melihat korban yang masih umur 10 tahun tidur hanya pakai kaos dalam. Pelaku ini pura pura ngecas hp ijin sama ibu korban karena anak ini punya sakit gatal, pelaku sampaikan pada orangtuanya mau diobati, orangtuanya keluar mau diobati didalam akhirnya terjadi aksi bejat tersebut.”kata Juwair
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP  Juwair, keterangan dari orangtua korban, anaknya menangis terus dan mengeluh kesakitan di bagian alat kemaluannya. Lalu didesak terus sama orangtuanya dan akhirnya korban mengaku melalui tulisan jika korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
“Setelah di lakukan visum, bener terdapat keterangan bahwa selaput daranya telah hilang.”jelas Kasatreskrim.
Kedua pelaku pencabulan itu dikenakan pasal yang sama yaitu Undang Undang Perlindungan anak dan pasal  81 UURI No 35 Th 2014 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 760 setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan memaksa anak melakukan  persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di pidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan  maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Sementara Kartika Indah Susana Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mengatakan, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak yang di laporkan ke P2TP2A selama Januari hingga September 2020 ada 12 kasus. Ini lebih rendah jika di bandingkan tahun 2019 lalu tercatat 26 kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah dilaporkan.
Adapun angka kejadian asusila yang dilaporkan tahun 2020 ada tiga. Angka ini lebih tinggi di banding 2019 hanya satu kasus asusila.
Dari semua kasus asusila yang berkaitan dengan anak dan perempuan di lakukan pendampingan. Ada petugas kesehatan dalam hal ini bidan, psikolog dan juga dari kbpp.
Seperti diketahui, P2TP2A tidak lepas untuk melakukan pendampingan terhadap anak anak korban kekerasan termasuk korban pencabulan yang masuk dalam data.
“Perlu diketahui semua korban anak akibat kekerasan dan asusila dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) akan turun tangan ikut melakukan pendampingan sampai anak atau korban memiliki jiwa stabil. Mereka kita dampingi terus, baik dari segi kesehatannya, psikisnya dan keberlanjutan pendidikannya.”ujar Kartika



Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 13.13
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03