Grindulu FM, Pacitan - Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pacitan 2020 ini dipastikan tanpa diikuti
calon perseorangan atau independen. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya satupun
pasangan calon perseorangan yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pacitan untuk
mendaftar, sampai batas waktu terakhir pendaftaran dibuka Minggu(23/02/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini Foto: Grindulufm/Asri |
Kosongnya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan atau independen ini, diperkirakan
untuk mendaftarkan perseorangan dianggap berat, mengingat syaratnya juga terlalu banyak. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, minimal dukungan calon
perseorangan yang maju dalam Pilbup berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen
dari jumlah pemilih (DPT Pilkada terakhir).
Menurut
Sulis Styorini, sampai akhir jadwal pendaftaran dibuka, penyerahan syarat dukungan
yakni tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, tidak ada satupun calon yang
mendaftakan diri ke KPU Pacitan lewat calon perseorangan. Setelah tidak ada
yang mendaftar dari calon perseorangan, KPU membuatkan berita acara. "Dan kami
umumkan sampai batas akhir tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan
persyaratan ke KPU pacitan.” tuturnya. Tentu dengan
tidak adanya calon yang maju melewati perseorangan dalam Pilbup 2020, dipastikan Pilbup pacitan ini hanya akan diikuti oleh calon yang berasal dari partai
politik.
Seperti diketahui,
sesuai jadwal Pilkada serentak 2020, pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten
Pacitan dalam Pilbup 2020 ini dimulai pada 16 sampai 18 Juni 2020, kemudian
penetapan paslon akan diumumkan 8 Juli 2020.
reporter : asrinury