Grindulufm.co.id - Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilansir Kemendagri.go.id, mengatakan, “Dalam penerbitan KIA sekaligus diterbitkan Akta Kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan Kartu Keluarga orang tuanya”. Dijelaskan juga bahwa Penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK.
Dirjen Zudan juga menjelaskan manfaat dan kegunaan KIA. Pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia. Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian. Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kedelapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak.
Saat ini terdapat beberapa daerah telah menerbitkan kartu identitas anak a.l. Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kota Makassar. Agar tidak terjadi perbedaan, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pedoman Penerbitan Kartu Identitas Anak.
KIA diberlakukan bagi anak yang maksimal berusia 17 tahun kurang sehari, karena terkait dengan ketentuan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun. Ketentuan lainnya a.l. KIA untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak dilengkapi dengan foto. Anak berusia 5 hingga 17 tahun kurang sehari diberikan lagi KTP dengan foto identitas yang bersangkutan. Setelah berumur 17 tahun diberikan KTP-elektronik.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(Grn)