PEMKAB PACITAN USULKAN PENYUSUNAN 4 RAPERDA NON APBD

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Desember 11, 2015

RADIO GRINDULU FM PACITAN - Diakhir tahun 2015,ada 4 raperda non APBD yang diusulkan pemerintah untuk dibahas dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Selain itu, ada juga 1 raperda tambahan tentang retribusi pengendalian menara komunikasi JUGA ikut diusulkan pada akhir tahun 2015 ini.Hal ini seperti disampaikan bupati pacitan indartato dalam sidang paripurna nota penjelasan bupati tentang 4 raperda non APBD tahun 2015 digedung DPRD kamis 10 desember 2015 siang.Agenda paripurna akan dilanjutkan jumat 11 desember 2015 dengan agenda tanggapan fraksi fraksi terkait 4 raperda non apbd yang direncanakan pemkab tersebut.

Adapun ke 4 Raperda non APBD yang direncanakan untuk ditetapkan DPRD tersebut adalah rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tataruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kabupaten Pacitan tahun 2015-2035. Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan AKTE Catatan Sipil dan rancangan peraturan daerah tentang pengesahan desa.

Dalam 4 raperda Non APBD tersebut. Ada 2 Raperda yang masih dalam proses hingga akhir tahun 2015. Sedangkan raperda pengesahan desa masih berlangsung pemrosesannya oleh pemerintah daerah karena mengikuti ketentuan dalam pasal 116 ayat 2 undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Sementara dalam kesempatan berbeda ,Gagarin Nugroho Wakil Ketua 1 DPRD Pacitan menanggapi dengan jumlah raperda yang diusulkan selama setahun 2015 ini,produk perda pemerintah daerah masih jauh dari minim.Apalagi sejumlah raperda yang diusulkan tersebut juga masih isu isu lama. Ini menunjukan jika pemerintah daerah masih harus meningkatkan lagi inovasi dan kreatifitasnya. Selama 2015, gagarin nugroho juga melihat adanya penurunan terkait kreativitas dan konsentrasi pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing industri dan pembangunan daerah.(Asr)

Blog, Updated at: 09.56
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03