GRINDULUFM.CO.ID - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Rabu 16 Desember 2015 menjadwalkan menggelar sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara. Adapun
tempat penghitungan dilaksanakan di gedung PLUT yang dimulai sekitar pukul
09.30WIB.
Menurut Damhudi Ketua KPU Kabupaten Pacitan,
pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara telah sesuai jadwal dan berjalan lancar.

Damhudi menambahkan, dan apabila ada sanggahan dari hasil pleno tersebut, maka
diberikan waktu 3 kali 24 jam kepada yang keberatan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun melihat proses penghitungan dari awal hingga
akhir berjalan tertib tanpa kegaduhan dan keberatan.Sementara
Seperti diketahui, untuk mengamankan proses rekapitulasi,polres pacitan
menyiagakan 125 personil .