Dianggap Meresahkan, Kafe Digerebek!

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 06, 2011

           Berdasarkan laporan warga yang resah dan keberatan adanya  kafe yang berada di lingkungan Ploso, polisi pun bertindak melakukan penggerebekan. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Pacitan AKBP Gatot Haribowo. Tidak sia – sia, dari hasil penggerebakan tersebut diperoleh minuman keras sebanyak 4 botol yang diantaranya sudah dalam keadaan kosong. Ditemukan juga dua botol di bekas minuman mineral ada minuman keras oplosan.        
          Kapolres Pacitan melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin mengatakan, “ Kafe yang berada di tengah - tengah permukiman penduduk ini diketahui  belum memiliki ijin tempat penjualan minuman keras. Untuk itu, tersangka atau pemilik kafe inisial YD diminta membuat surat pernyataan tidak akan membuka kafe sebelum mengantongi ijin dari pemerintah daerah (pemda). Langkah ini digunakan sebagai langkah persuasif.”
Akibat perbuatannya,  YD dikenai Perda No 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Keras dengan denda maksimal 3 bulan kurungan.(G-news)

Blog, Updated at: 12.42
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03