Sistem SIAK Hindarkan Warga Miliki KTP Ganda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Oktober 28, 2010

Minggu – minggu terakhir ini banyak warga yang bertanya - tanya dan sedikit kecewa dengan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akte kelahiran di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, KTP maupun akte yang diurus tidak selesai dalam waktu satu hari, seperti bulan - bulan sebelumnya. Nah, apa penyebabnya? Pertanyaan warga tersebut bisa terjawab setelah Kepala Disdukcapil Pacitan, Rahmat Dwiyanto menegaskan, jika sejak 9 Agustus 2010 sistem pembuatan KTP dan akte dirubah. Dari sistem jalan pintas berubah menggunakan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Dengan sistem ini, KTP maupun akte bisa diperoleh warga setelah 14 hari mendaftar.

”Sebenarnya sistem SIAK wajib dilakukan sejak 3 tahun lalu, namun Kabupaten Pacitan belum melaksanakannya. Sehingga, dengan sistem asal - asalan satu hari jadi, data kependudukan di Pacitan amburadul. Akibatnya, data kependudukan Pacitan belum bisa diakses Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, warga di Pacitan belum memperoleh Nomer Induk Kependudukan (NIK) nasional,” ungkap Rahmat.

Untuk itu, warga diharapkan tidak mengeluh dengan diberlakukannya sistem SIAK ini. Memang sedikit njlimet dan butuh waktu cukup lama untuk bisa dibawa pulang hasilnya. Namun, hasilnya bisa berkualitas dan warga juga diuntungkan. Karena bisa langsung diakui secara nasional.

Jika warga ingin membuat KTP, tidak harus datang ke Disdukcapil, cukup melalui kecamatan saja. Petugas Disdukcapil yang akan proaktif menjemput ke masing - masing kecamatan. Warga juga dihimbau untuk berlaku tertib pada aturan dan budaya displin. Lebih jauh, sistem ini bisa mencegah adanya KTP ganda dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) bisa dijamin valid.

Blog, Updated at: 09.30
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03