RATUSAN KAPAL NELAYAN DI PACITAN BELUM LENGKAPI DOKUMEN

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Februari 01, 2016

Grindulufm.co.id - Ribet dan Panjangnya proses kepengurusan melengkapi dokumen menjadi salah satu faktor mengapa keberadaan kapal nelayan di perairan laut pacitan sampai sekarang banyak yang belum memenuhi kelengkapan dokumen. Para pemilik kapal tidak mau lama menunggu proses. Mereka memilih tetap nekat beroperasional melaut dengan tanpa dokumen lengkap. Konsekuensi mereka harus tertangkap saat ada razia penertibanpun sudah disiapkan mental. Ini terpaksa harus dilakukan daripada tidak mendapatkan pendapatan sama sekali. Selain itu tidak adanya kesyahbandaran dipacitan membuat pemilik kapal juga aras arasen harus bolak balik Pacitan - Jakarta, Pacitan - provinsi untuk mengurus kelengkapan ijin. Apalagi bukan hanya satu kementrian saja yang harus mereka datangi untuk bisa mengantongi ijin. 

Ilustrasi foto (Antara)
Bambang Marhaendrawan S.Pt,MM Kabid Pengelolaan Sumber Daya Dinas Kelautan Dan Perikanan Pacitan saat dikonfirmasi  tidak membantah jika ratusan kapal diperairan laut pacitan masih belum  memenuhi kelengkapan legalitas dokumen seperti yang distaratkan pemerintah . Dinas sendiri hanya sebatas berupaya  memfasilitasi untuk mempercepat  inisiatif para pemilik kapal melengkapi dokumen. Seperti  diketahui, sesuai data dinas kelautan dan perikanan pacitan ada sejumlah 1519 kapal yang beroperasi diperairan laut pacitan. Dari jumlah tersebut 50 persennya belum melengkapi dokumen.

Ditambahkan bambang sebenarnya pacitan sudah sangat perlu diberikan kesyahbandaran. Tapi berkali kali mengusulkan kepemrintah pusat,belum juga ada respon hingga sekarang. Selama ini kesyahbandaran diperairan laut pacitan masih bergabung dengan Prigi. Ditegaskan Bambang, pemerintah kabupaten pacitan mengakui legalitas kapal penting. Adapun dokumen yang harus dimiliki diantaranya Surat Ijin Berlayar, Surat Ijin Penagkapan Ikan dan Surat Laik Operasional. (Asr)

Blog, Updated at: 10.33
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03