Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Oktober 28, 2010

Setelah KUD Pacitan mengantongi 3 pasang bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilukada, saat ini kelengkapan persyaratan masing - masing pasangan wajib dipenuhi. Beberapa persyaratan, seperti tes kesehatan di rumah sakit rujukan ( RSUD dr. Soetomo ) dan laporan harta kekayaan harus dipenuhi oleh masing – masing bakal calon. Tiga pasang bakal calon, masing-masing pasangan Nurcahyono – Masruri Abdulghoni, Indartarto – Prayitno, dan Azis Ahmadi - Mardiyanto mengaku tidak sulit mengisi formulir karena sudah pernah mereka lakukan sebelumnya. Meski begitu, tidak sedikit calon yang selalu meminta petunjuk pada dua petugas KPK yang setia mendampingi.

Dikatakan Pokja Pencalonan, Sittah AAQ, yang ikut mendampingi para pasangan calon mengisi formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), rata - rata pasangan calon pada Senin (25/10) ini baru dalam proses pembelajaran teknis pengisian formulir yang jumlahnya duapuluhan lebih. Dari 3 pasangan bakal calon, hanya calon dari Golkar yakni Azis Ahmadi yang menugaskan orang kepercayaannya untuk ikut mempelajari isi formulir ke KPUD. Sedangkan calon lainnya masing - masing mengisi sendiri .

Berapa hasil dari harta kekayaan masing - masing calon belum bisa diketahui dalam waktu satu dua hari. Petugas KPK sendiri masih akan membawa berkas formulir LKHPN pasangan calon ke Jakarta. Setelah itu akan dikembalikan ke KPUD. Selanjutnya, KPUD akan mengumumkan hasilnya pada public di Pacitan.

Dari hasil perbincangan antarcalon, harta kekayaan para calon pemimpin Pacitan periode 2011 - 2016 ini di atas ratusan juta rupiah.

Blog, Updated at: 09.36
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03