“Pengesahan Peraturan (Perda) disabilitas telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2025 dengan tujuan wujud rasa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dengan menempatkan mereka pada posisi yang setara dalam berbagai aspek kehidupan,”jelas Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi.
"Itu yang kita masukan ke dalam Perda, karena memang mereka ini sebenarnya mempunyai kelebihan yang luar biasa. Ini yang belum kita berikan kesempatan kerja kepada mereka," tutur ASB, usai Sidang Paripurna, beberapa waktu lalu.
Menurut ASB, para penyandang disabilitas juga perlu memberdayakan dirinya. Baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun keluarganya.
“Langkah ini merupakan upaya nyata dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan memebrikan eksempatan sama bagi semua warga Negara,tanpa terkecuali,”pungkas ASB.
Reporter:Asri

